Asas
Bimbingan dan Konseling adalah:
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat
ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas
Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli yang
menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan
tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu
sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2.
Asas
kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli mengikuti/menjalani
pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.
Asas
keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat
terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang
dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar
yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli. Keterbukaan ini amat terkait
pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri
konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka,
guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.
Asas
kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara
aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru
pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan
bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5.
Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan
dan konseling, yakni: konseli sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan
menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan
serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan
segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi
berkembangnya kemandirian konseli.
6.
Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli dalam kondisinya
sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau
pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang
diperbuat sekarang.
7.
Asas
Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan yang sama kehendaknya
selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan
sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.
Asas
Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik
yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan
pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9.
Asas
Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada,
yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan
pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih
jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan konseli memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan
norma tersebut.
1 10 Asas
Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan
atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan
dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli
dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus
terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan
konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
1 11 Asas
Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli
mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru
pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain,
atau ahli lain; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus
kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.